Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Anulir Putusan PT Medan, Boiman Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 29 April 2021 – 21:52 WIB
MA Anulir Putusan PT Medan, Boiman Lolos dari Hukuman Mati - JPNN.COM
Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo lolos dari hukuman mati setelah MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, yang terbukti atas kepemilikan 56 kilogram sabu-sabu. Hukumannya diperingan dari pidana mati menjadi 17 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari Akta Pemberitahuan Putusan MA yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor akta : Nomor61/Akta.Pid/2020/Pn.Mdn tertanggal 22 April 2021.

Dalam akta itu ditulis pemberitahuan amar putusan dengan nomor perkara: 193K/Pid.Sus/2021 yang isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 329/Pid.Sus/2020/PT.Mdn tanggal 16 April 2020 yang menguatkan putusan PN Medan Nomor 2435/Pid.Sus/2019/PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Boiman menjadi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian isi amar putusan kasasi yang tertuang didalam pemberitahuan putusan yang diterbitkan PN Medan dan ditandatangani Elisa Bernandus Sihotang SH selaku Jurusita Pengganti PN Medan, Rabu (28/4).

Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati membenarkan putusan MA terhadap kliennya.

“Benar. Kami menerima salinan putusan pada, Kamis 22 April 2021 lalu, bahwa klien kami Boiman divonis 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA,” katanya.

Selain Boiman, kata Tita, pihaknya juga telah mengajukan Kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi.

Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya.

“Namun, klien kami atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA. Sementara untuk terdakwa Sunarto, kami belum menerima putusan dari MA,” kata Tita.

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, yang terbukti atas kepemilikan 56 kilogram sabu-sabu. Hukumannya diperingan dari pidana mati menjadi 17 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close