Diundang Ikut PPG, Calon PPPK Guru 2021 Kaget Statusnya Mendadak Berubah, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 gembira diundang Kemendikbudristek menjadi peserta PPG dalam prajabatan.
Pendidikan profesi guru atau PPG 2022 ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), guru honorer yang memiliki SK kepada daerah.
Undangan mereka terima pada 12 Februari, bertepatan dengan pembukaan pendaftaran PPG prajabatan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikbudristek, pendaftaran PPG dalam prajabatan berlangsung sampai 25 Februari.
Namun, betapa terkejutnya para calon PPPK 2021 ini ketika hanya berselang sehari, statusnya berubah.
Dari yang tadinya berhak ikut PPG menjadi tidak berhak karena statusnya dari PPPK menjadi guru honorer sekolah.
"Kaget luar biasa. Tanggal 12 Februari kami sudah gembira bisa ikut PPG, eh besoknya (13/2) langsung dinyatakan batal karena alasan masih status guru honorer sekolah," kata Abdul Lutfi, ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) sekaligus koordinator penetapan NIP PPPK Kabupaten Tegal kepada JPNN.com, Senin (14/2).
Lutfi mengaku belum sempat mengisi formulir PPG tersebut.