Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Guru 2021 Saja Belum Diangkat, Bagaimana Bisa Pemda Ajukan Usulan Baru?

Sabtu, 11 Juni 2022 – 19:50 WIB
PPPK Guru 2021 Saja Belum Diangkat, Bagaimana Bisa Pemda Ajukan Usulan Baru? - JPNN.COM
Pemda mengeluh karena PPPK guru 2021 saja belum diangkat, tetapi sudah dimintai mengajukan usulan baru. Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengungkapkan kesulitan anggaran yang dialami daerahnya.

 

Menurutnya, jangankan untuk mengajukan usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022, guru hasil seleksi 2021 saja belum diangkat.

"PPPK guru di kabupaten kami belum diangkat sampai hari ini karena mau bayar gaji pakai apa," kata Wabup Era kepada JPNN.com, Sabtu (11/6).

Dia mengungkapkan, sangat mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer dengan mengangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, jika disuruh memilih, Kabupaten Nias Barat memilih merekrut CPNS karena semuanya ditanggung pusat. 

Sebaliknya jika merekrut PPPK, sebagian besar dana harus disediakan Pemda. Wabup Era menerangkan, bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) besar, itu tidak jadi masalah.

"PAD Kabupaten Nias Barat kecil sekali. Jadi, tolonglah berikan kekhususan kepada kami. Jangan sama ratakan kebijakannya," ucapnya.

Pemda mengeluh karena PPPK guru 2021 saja belum diangkat, tetapi sudah dimintai mengajukan usulan baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News