Divonis 12 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Langsung Ajukan Banding
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin MF.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH.
MH beserta Hakim Anggot, menilai bahwa perbuatan terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana keduanya diatur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B, karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tegas majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin dengan masing-masing pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.