Divonis 12 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Langsung Ajukan Banding
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta.
Sementara untuk terdakwa II Syarifudin, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF yang dihadirkan secara virual, tampak mendengarkan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB, ini untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto, Dwi Kridayani
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa itu dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dalam kasus ini diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara, yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564.(jan/jpnn)