Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang pelaku penjualan sisik Trenggiling berinisial RS diamankan oleh Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara tentang adanya transaksi ilegal penjualan sisik hewan dilindungi itu.
BKSDA Sumut yang mengetahui kejadian ini lalu berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara untuk memburu pelaku.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara Andoko Hidayat membenarkan informasi penangkapan itu. Dia menyebut pelaku ditangkap di Jalan Balige-Tarutung KM 1, Tarutung pada Rabu (17/11).
"Petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak lima kilogram," kata Andoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, kata Andoko, sisik Trenggiling itu diperolehnya dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Sisik Trenggiling ini rencananya akan diperdagangkan secara ilegal.
"Namun, keburu ditangkap oleh petugas," kata Andoko.
Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 kilogram sisik Trenggiling diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.