Pak Kadis Diduga Korupsi Dana BOS, Tega Betul
jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo inisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP tahun anggaran 2020.
Selain MS, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ASN BS, BW, dan satu lagi rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.
Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono mengatakan pihaknya langsung menahan empat tersangka ini.
"Dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS daerah di Kota Probolinggo untuk SD-SMP 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Hartono saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat.
Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul pada 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp 6 miliar lebih.
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi," tuturnya.
Jaksa menahan keempat tersangka di Lapas Klas 2B Probolinggo.
Dia menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.