Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7).
Majelis hakim menyatakan Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Respons Politikus PDIP Soal Isu Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa enam tahun pernjara.
Salah satu anggota kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengaku sangat mengapresiasi putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.
“Kami apresiasi putusan dari majelis hakim dan menagih penegakan hukum lain terhadap para pelaku tindak pidana yang pro rezim,” kata dia kepada JPNN, Selasa.
Atas putusan itu, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Azis menambahkan, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pesan bahwa dia tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.