Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Munarman

Rabu, 06 April 2022 – 12:59 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Munarman - JPNN.COM
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Dia menyebutkan raut wajah Munarman terlihat biasa saja mendengar vonis tersebut.

"Ya, ekspresi beliau santai saja. Biasa saja," kata Aziz Yanuar kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Dia menyebutkan Munarman tidak terkejut dengan vonis tersebut lantaran sejak awal mengikuti persidangan dengan sabar.

"Kami sabar terhadap segala hal yang memang enggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi, kami sudah santai dan ya biasa saja, karena memang sudah kami prediksi, memang tanda petik settingan-nya seperti ini," terangnya.

Munarman sendiri divonis bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke tiga jaksa penuntut umum," kata hakim dalam putusannya.

Pasal 13 C menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News