Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa perkara terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 13 C Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun bunyi Pasal 13 C tersebut, yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme."
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada Munarman.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman.