Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibunda, Sambil Bilang Begini
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
Pembacaan putusan itu dilakukan untuk dua terdakwa terkait laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan.
Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)