Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
jpnn.com - JAKARTA - Sidang yang melibatkan oknum rohaniwan berinisial Ev dan seorang lainnya AJ sebagai terdakwa dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/5).
Sidang dengan perkara nomor 246/Pid.B/2024/PN.Jakut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang merupakan pakar hukum pidana Dr. Hendri Jayadi Pandiangan.
Kasus ini bergulir setelah diduga mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bonggo Warsito, mantan istri Alex (almarhum) yang merupakan putra AJ.
Dalam keterangannya saksi ahli menyoroti soal WhatsApps antara Katarina dengan AJ, di mana kemudian diduga pembicaraan keduanya dihapus oleh terdakwa.
Saksi ahli menduga terdakwa mencoba merayu korban untuk mengurus akta, tetapi dengan cara mengikuti keinginan si pembuat akta.
"Logikanya, tidak ada orang yang mau dijahati. Itu cara untuk merayu agar Katarina mau mengurus akta tersebut. Dengan kata lain ada bujuk rayu yang dilakukan, di mana ujungnya memanipulasi seseorang untuk mengikuti maunya si pembuat akta. Ini makin parah lagi," ujar Dr. Hendri pada sidang terbuka di PN Jakut, Selasa (21/5).
Pada pertemuan terpisah Hendri memaparkan bahwa menghilangkan chat WA yang berkaitan dengan sebuah kasus merupakan tindak pidana.
Dia menyebut hal tersebut masuk kategori menghilangkan barang bukti dan ada hukumannya.