Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Syihab menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap perkara hasil tes usap Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi.
Berawal dari Hakim Ketua khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, maka Rizieq dipersilahkan sesuai haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.
Usai dibacakan vonis oleh ketua majelis hakim Khadwanto, Rizieq menolak dan menyatakan banding.
Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.
"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.
Senada dengan Rizieq, tim pengacara Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menolak putusan hakim. Mereka tidak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana empat tahun penjara.
"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Habib Rizieq dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes usap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.