Ibu Muda Pulang, Putrinya Berlari Tanpa Busana, Ada Suami di Sofa
jpnn.com, KOTAWARINGIN - Pria paruh baya berinisial YA (51) harus mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
YA dilaporkan terkait tindak pencabulan terhadap tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan perbuatan bejat YA dilakukan di rumah korban yang tidak lain adalah kediaman istrinya (ibu kandung korban).
Lanjut dia, YA telah melakukan perbuatan jahat terhadap korban lebih dari satu kali.
”Saat ini pelaku sudah kami proses,” kata Zaldy, Senin (21/6).
Menurut dia, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Senin (24/5) lalu.
Saat itu, ibu korban berinisial ID (31) pulang ke rumah dan melihat anaknya lari ke toilet tanpa mengenakan celana saat sedang menonton televisi bersama suaminya (YA).
Merasa curiga, ID pun menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya.