Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis

Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis - JPNN.COM
Ayin berbincang dengan pengacaranya usai mendapat vonis 5 tahun penjara. Foto: JP
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin terduduk lemas. Dalam sidang Selasa (29/7) majelis hakim memvonis Ayin lima tahun setelah terbukti memberikan suap senilai USD 660 ribu kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Bobot hukuman tersebut tidak berbeda dengan isi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin dalam sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis yang diketuai Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada Ayin. ’’Barang bukti berupa uang USD 660 ribu tidak dikembalikan (kepada Ayin), tetapi dipergunakan dalam perkara Urip,’’ kata Mansyurdin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mendengar putusan tersebut, Ayin tampak pucat dan terpaku di kursi terdakwa. Perempuan berbaju biru itu hanya terdiam saat ketua majelis menanyakan sikapnya atas putusan tersebut. Ketika diberi kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ayin bahkan tak mampu bangun dari kursi. Kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, lantas menghampiri terdakwa di kursinya sambil membisikkan sesuatu. ’’Saya pikir-pikir,’’ ujar Ayin lemas.

Ayin seakan tak percaya divonis lima tahun. Setelah sidang, Ayin berdiskusi sejenak dengan Kaligis. Tapi, pertahanan perempuan paro baya itu pecah. Dalam perjalanan keluar ruang sidang dan bertemu kerabatnya, tangis Ayin langsung meledak.

Dalam pertimbangan majelis, Ayin dianggap terbukti memenuhi semua unsur dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

Majelis menegaskan, dari fakta sidang, tidak ada alasan atau hal-hal yang dapat meringankan, apalagi menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kasus suap tersebut. Sebaliknya, majelis menemukan fakta yang justru memberatkan Ayin. Yakni, sikap Ayin yang ngeyel tidak bersalah meski bukti-bukti telah terpapar dalam sidang.

Dudu Duswara, salah satu hakim, mengatakan, sikap Ayin yang tidak mengakui perbuatan, berbelit-belit dalam sidang, dan mencederai tatanan penegakan hukum di tanah air, justru menjadi unsur memperberat putusan. ’’Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,’’ kata Dudu, yang mengundang tatapan tak percaya dari pihak Ayin.

JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin terduduk lemas. Dalam sidang Selasa (29/7) majelis hakim memvonis Ayin lima tahun setelah terbukti memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close