Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Dalam putusannya, majelis yang diketuai Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada Ayin. ’’Barang bukti berupa uang USD 660 ribu tidak dikembalikan (kepada Ayin), tetapi dipergunakan dalam perkara Urip,’’ kata Mansyurdin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ayin seakan tak percaya divonis lima tahun. Setelah sidang, Ayin berdiskusi sejenak dengan Kaligis. Tapi, pertahanan perempuan paro baya itu pecah. Dalam perjalanan keluar ruang sidang dan bertemu kerabatnya, tangis Ayin langsung meledak.
Dalam pertimbangan majelis, Ayin dianggap terbukti memenuhi semua unsur dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Majelis menegaskan, dari fakta sidang, tidak ada alasan atau hal-hal yang dapat meringankan, apalagi menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kasus suap tersebut. Sebaliknya, majelis menemukan fakta yang justru memberatkan Ayin. Yakni, sikap Ayin yang ngeyel tidak bersalah meski bukti-bukti telah terpapar dalam sidang.
Dudu Duswara, salah satu hakim, mengatakan, sikap Ayin yang tidak mengakui perbuatan, berbelit-belit dalam sidang, dan mencederai tatanan penegakan hukum di tanah air, justru menjadi unsur memperberat putusan. ’’Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,’’ kata Dudu, yang mengundang tatapan tak percaya dari pihak Ayin.