Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap pemberian uang itu dikategorikan tindak pidana suap. Ayin, kata majelis, berperan sebagai penyuap aktif dan Urip sebagai penerima (suap) pasif.
Menurut majelis, status uang pinjaman tidak didasarkan bukti yang sah sesuai hukum. Isi proposal Urip yang diajukan secara menyusul ditolak mentah-mentah. Apalagi, dalam rekaman pembicaraan dan pertemuan Ayin-Urip, sama sekali tak disinggung soal pinjam-meminjam atau usaha bengkel. ’’Sangat tidak logis dari proses yang panjang hanya diperoleh satu lembar proposal yang tidak jelas perhitungannya,’’ ujar hakim anggota Andi Bachtiar.
Majelis, lanjut Andi, berkesimpulan pemberian uang yang berujung penangkapan Urip oleh KPK itu terkait penyelidikan kasis BLBI Sjamsul Nursalim.
Menurut Andi, kesimpulan tersebut didasarkan pembicaraan Ayin-Urip pada 27 Februari 2008. Saat itu Urip melapor kepada Ayin bahwa penyelidikan kasus BLBI Sjamsul dihentikan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum. ’’Angkanya (utang selisih nilai aset PT BDNI, Red) nanti nggak disebut,” ujar Andi menirukan Urip.
Menanggapi itu, tambah Andi, Urip lantas menyarankan penyelesaian perkara BLBI Sjamsul dilakukan secara out of court setlement alias mekanisme di luar pengadilan.
Majelis juga berpendapat, fakta tersebut terkait isi percakapan telepon Ayin dengan Kemas Yahya Rahman semasa menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Isi percakapan adalah kabar yang menyebutkan, hasil penyelidikan sudah diumumkan secara gamblang dengan tidak ada permasalahan.