Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, pertimbangan majelis dalam putusan dapat dijadikan dasar mengusut ulang kasus BLBI. ’’Ini sekaligus dasar untuk menolak rencana kejaksaan memproses kasus BLBI secara keperdataan,’’ ujar Febri di Pengadilan Tipikor kemarin. (ein/agm)