Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Ragu Banding
Senada dengan bisikan kepada kliennya, kuasa hukum Ayin, O.C. Kaligis, mengaku pikir-pikir atas putusan hakim yang menerapkan hukuman maksimal. ”Kami pikir-pikir. Apa masih ada gunanya banding di pengadilan ini?” ujarnya. Dia lantas menuding pertimbangan hakim sudah dipengaruhi opini publik
Sebaliknya, JPU mengaku lega dengan putusan hakim. ”Semua pertimbangan dan putusan majelis hakim yang mulia sesuai dengan yang kami minta. Kami nyatakan menerima,” ujar JPU Sarjono Turin, tersenyum kepada majelis hakim.
Bagaimana kalau pihak Ayin mengajukan banding? ”Kami siap mengajukan kontramemori banding,” ujar Sarjono usai sidang.
Pengamanan sidang berlangsung ketat. Sekitar 110 petugas kepolisian disiagakan. Ayin mendapat dukungan ratusan karyawan.