Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Eksekusi itu dilakukan sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/12) lalu.
Diketahui, Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
"Jumat (14/12) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (15/12).
Menurut Febri, Zumi yang juga eks artis itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Febri menerangkan, eksekusi dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan artis ibu kota itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum banding. Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.
Kini Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana dia akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.