Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin

Jumat, 12 Januari 2018 – 18:36 WIB
Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin - JPNN.COM
Ridwan Mukti. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BENGKULU - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, Jumat sore (11/1).

Selain divonis 8 tahun, Ridwan Mukti dan istri juga didenda Rp 400 juta subsidair 2 bulan penjara atas perkara dugaan suap Rp 1 miliar. Hukuman ditambah pencabutan hak berpolitik dua tahun setelah menjani hukuman pokok untuk RM.

Untuk menjalani hukuman, Ridwan Mukti dan Lily meminta ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.

Rencana pindah tersebut diutarakan penasehat hukum Magdir Ismail sudah sempat dibahas setelah tuntutan dibacakan pada Desember lalu.

“Sebenarnya soal pindah ini, Pak Ridwan Mukti sudah pernah sampaikan kepada saya. Andai saja putusannya tidak keterlaluan, mau pindah saja ke Sukamiskin. Namun yang terjadi sangat keterlaluan, vonisnya berat amat ini. Delapan tahun. Sementara Pak Ridwan Mukti tidak berbuat apa-apa. Tetapi soal keinginan pindah akan dibicarakan lagi, besar kemungkinan tetap pindah,” jelas Magdir.

Apa yang menjadi motivasi dan dorongan Ridwan Mukti pindah, Magdir tidak memberitahu. Tetapi ada alasan pindah Ridwan Mukti, agar lebih dekat dengan keluarganya, terutama anak-anaknya yang berada di Jakarta.

Selain itu lebih dekat dengan Jakarta, yang bisa memberi kemudahan bagi Ridwan Mukti untuk konsultasi dengan dokter yang selama ini mengobatinya.

“Pak Ridwan Mukti itu jugakan sedang dalam keadaan sakit. Dokternya ada di Jakarta. Saya kasihan melihat perjuangannya,” kata Magdir.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, Jumat sore (11/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News