Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Ajukan Banding
jpnn.com - PEKANBARU - Bupati nonakti Kepulauan Meranti Muhammad Adil dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 19 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12).
Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang beberapa waktu sebelumnya. Seusai mendengar pembacaan amar putusan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. "Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.
Muhammad Adil dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa.
Mau tak mau para kepala OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan uang tersebut, Adil pada 2022 menerima Rp12 miliar lebih.