Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Ajukan Banding

Kamis, 21 Desember 2023 – 20:53 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Ajukan Banding - JPNN.COM
Suasana jalannya sidang vonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil atas perkara korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil. ANTARA/Annisa Firdausi

Pada 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar.

Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut Rp 17,28 miliar.

Kedua, Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD 2022.

PT TMT memberangkatkan 250 jemaah.

Muhammad Adil selaku bupati meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa  Rp 1,1 miliar, dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022.

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Dia menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Riau, itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close