Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB
Untuk menghilangkannya, terdakwa menyemen tubuh korban. Namun, semennya kurang sehingga dia membeli lagi 10 kilogram. Beruntung, sebelum digunakan, perbuatannya diketahui ayah terdakwa.
Menurut hakim, unsur perencanaan terlihat saat terdakwa menunggu situasi rumah sepi. Niatnya dilakukan ketika mengetahui Misnawi sedang membantu tetangganya yang sedang mengadakan resepsi. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa ada jeda masa berpikir untuk mengubah niatnya sebelum menghabisi nyawa korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga tidak sepakat dengan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut Solikin mengidap gangguan jiwa. "Selama sidang, terdakwa sehat jasmani dan rohani," ucapnya.