Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan

Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB
Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan - JPNN.COM
Hakim mengatakan, berdasar fakta dalam sidang terungkap bahwa pembantaian pada 16 Februari 2013 itu dilakukan dengan cara membekap mulut korban dan membantingnya ke lantai hingga berkali-kali sampai tak bergerak. Jasad korban disimpan di dalam rumah. Setelah tiga hari, tercium bau busuk.

Untuk menghilangkannya, terdakwa menyemen tubuh korban. Namun, semennya kurang sehingga dia membeli lagi 10 kilogram. Beruntung, sebelum digunakan, perbuatannya diketahui ayah terdakwa.

Menurut hakim, unsur perencanaan terlihat saat terdakwa menunggu situasi rumah sepi. Niatnya dilakukan ketika mengetahui Misnawi sedang membantu tetangganya yang sedang mengadakan resepsi. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa ada jeda masa berpikir untuk mengubah niatnya sebelum menghabisi nyawa korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga tidak sepakat dengan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut Solikin mengidap gangguan jiwa. "Selama sidang, terdakwa sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News