Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri itu tetap cengengesan. Dia bahkan langsung menyatakan menerima vonis tersebut meski belum ditanya hakim.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhandoyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/7). Hakim sependapat dengan jaksa yang menyebut warga Jalan Endrosono tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasar fakta yang terungkap di sidang, baik berupa keterangan saksi maupun alat bukti, Solikin memang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Solikin dalam sidang.
Saat itu, dia mengaku tega menghabisi nyawa Fahri karena dendam dengan Misnawi, orang tua Fahri. Penyebabnya, perkataan Misnawi yang disebut menyinggungnya. "Tapi, terdakwa tidak berani dan melampiaskannya ke korban yang saat itu bermain di halaman rumahnya," kata hakim.
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:10 WIB - Kriminal
Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:18 WIB - Kriminal
Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
Rabu, 18 Desember 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB - Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Dahlan Iskan
Partner Dansa
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:21 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:27 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB