Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Kota Jayapura, 19 Oktober 2011, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan. Dalam persidangan yang digelar Jumat (16/3) pukul 09.15 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa masing-masing Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, August Makbrawen dan Dominikus Sorabot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yakni turut serta melakukan percobaan makar.
Putusan yang diberikan majelis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara potong masa tahanan.
Selain perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan perbuatan makar, persidangan yang dipimpin hakim ketua Jack Octovianus,SH,MH dibantu empat hakim anggota masing-masing, I Ketut Suarta, SH, Syor Mambrasar,SH, Marco Willem Orari,SH dan Orpa Martina,SH itu juga menolak nota pembelaan dari para Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, karena nota pembelaan yang disampaikan dinilai sudah masuk area politik.
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB - Daerah
Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
Senin, 25 November 2024 – 07:40 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB