Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Kota Jayapura, 19 Oktober 2011, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan. Dalam persidangan yang digelar Jumat (16/3) pukul 09.15 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa masing-masing Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, August Makbrawen dan Dominikus Sorabot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yakni turut serta melakukan percobaan makar.
Putusan yang diberikan majelis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara potong masa tahanan.
Selain perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan perbuatan makar, persidangan yang dipimpin hakim ketua Jack Octovianus,SH,MH dibantu empat hakim anggota masing-masing, I Ketut Suarta, SH, Syor Mambrasar,SH, Marco Willem Orari,SH dan Orpa Martina,SH itu juga menolak nota pembelaan dari para Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, karena nota pembelaan yang disampaikan dinilai sudah masuk area politik.
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jambi
Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:02 WIB - Sumsel
2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
Selasa, 07 Mei 2024 – 18:33 WIB - Sumsel
Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:59 WIB - Daerah
Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:49 WIB - Militeriana
Memperkuat Pengamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Unit KAL
Selasa, 07 Mei 2024 – 16:05 WIB - Hukum
KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:23 WIB - Politik
LSI Denny JA: Sendi Fardiansyah Berpotensi Jadi Bintang Baru Pilwakot Bogor 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:45 WIB - Seleb
Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 16:49 WIB