Ia menambahkan, persoalan antara dua negara yakni negara Indonesia dan Negara Papua Barat tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri, tapi harus di Mahkamah Internasional, sehingga dirinya menolak segala proses hukum di pengadilan Indonesia. (mud/fud)
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan