Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan ini, majelis hakim menganggap para terdakwa mengakui segala perbuatannya, dan usia para terdakwa sudah tua dan ada yang sakit.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan hingga satu minggu sejak putusan dibacakan kepada para PH terdakwa maupun Tim JPU untuk mengajukan permohonan banding jika keberatan atas putusan tersebut.
Sementara itu, Forkorus Cs setelah mendengarkan putusan majelis hakim mengaku tetap enjoy dan biasa-biasa saja terhadap vonis tiga tahun penjara tersebut. Sebab, bagi mereka, majelis hakim mau memberikan hukuman berat, ringan atau bebas, tidak akan mempengaruhi sikapnya.