Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
'Membatasi kebebasan berpendapat'
Sedianya sidang kasus ini digelar di Papua, tetapi polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan.
Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur.
Menjelang vonis hari ini, sejak Senin (15/06) sejumlah dukungan mengalir kepada para terdakwa lewat aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Selain tujuh tapol Papua yang hari ini menerima vonis, menurut LSM 'Papua Behind Bars' saat ini ada setidaknya 30 orang Papua yang dipenjara karena dakwaan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.
Sebuah kelompok kerja PBB pernah mengkritik dua pasal tersebut karena "dirancang dalam ketentuan umum dan tidak jelas sehingga dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat".
Sebelum digelar pengadilan telah terjadi sejumlah aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap tujuh tahanan politik Papua.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?