Divonis Mati, Andi Matalata si Pembunuh 5 Orang Itu Menangis
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andi Lala terbukti melanggar sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian, ditetapkan barang bukti disita dan dimusnahkan," tutur Hakim.
Sesuai fakta persidangan, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.
Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala serta Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017.
Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi yang sudah disiapkan.