Divonis Mati, Andi Matalata si Pembunuh 5 Orang Itu Menangis
jpnn.com, MEDAN - Andi Matalata alias Andi Lala (34), pelaku pembunuhan terhadap 5 orang dalam satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, divonis mati, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (12/1) sore.
Hukuman mati dijatuhkan kepada Andi Lala untuk dua kasus pembunuhan, yakni pembunuhan satu keluarga di Mabar, serta pembunuhan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
"Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana mengakibat korban meninggal dunia. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada Andi Matalata alias Andi Lala dengan hukuman mati," ucap hakim Dominggus Silaban di hadapan terdakwa.
Mendengarkan putusan itu, Andi Lala menundukkan kepalanya tanpa mampu berkata sepatah kata pun. Ia pun tak mampu menahan tangisnya di depan para hakim.
Majelis hakim menjelaskan, akibat pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang.
Yakni, untuk pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya adalah suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri.
Majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan untuk Andi Lala."Hal yang memberatkan, terdakwa Andi Lala melakukan perbuatan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," tutur Dominggus Silaban.