Divonis Mati, Andi Matalata si Pembunuh 5 Orang Itu Menangis
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.
Lalu, pada Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan Andi Lala untuk tetap berjaga di luar rumah. Sementara Roni ikut membantu menghabisi korban lainnya.
Setelah kejadian itu, seluruh terdakwa diamankan aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Atas kejadian itu, seluruh terdakwa dihadiahkan timah panah dibagian kakinya
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan sadis keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," kata Dominggus.