Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis bersalah atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Adrianus Infaindan didampingi Hakim Anggota Imanuel Baru,SH dan Leni Lasminar,SH menyatakan terdakwa Hairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan melakukan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada intinya melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Semua keterangan saksi juga tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Selain itu dalam keterangannya terdakwa juga mengakui perbuatannya. Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu menurut majelis hakim, terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
Jumat, 10 Mei 2024 – 04:58 WIB - Kriminal
Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
Kamis, 09 Mei 2024 – 17:52 WIB - Kriminal
Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:44 WIB - Kriminal
Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
Jumat, 10 Mei 2024 – 06:54 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
Jumat, 10 Mei 2024 – 06:59 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Olimpiade, Reaksi Netizen Tidak Disangka
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:27 WIB - Olahraga
Garuda Muda Gagal Terbang ke Olimpiade Paris 2024, Iwan Bule: Tetap Semangat!
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:12 WIB - Dahlan Iskan
Tim Sukses
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:56 WIB