Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
Korban sempat menangkis tombak tersebut hingga menyebabkan tangan korban mengalami luka. Saat itu korban langsung mencoba untuk melarikkan diri, namun korban kembali terjatuh ke tanah. Disaat itulah terdakwa langsung menghujani korban dengan tikaman ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya orang lain.(mus/gus/jpnn)