Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.
Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan Samson Pomeo di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO). Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polresta Sorong. Namun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib.