Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun

Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun - JPNN.COM
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.

Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan  Samson Pomeo  di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu  melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO).  Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat  pengawalan ketat dari aparat Polresta Sorong. Namun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib.

SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close