Divonis, Terdakwa Korupsi Proyek Kuburan Menangis
jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menyatakan Abdul Gafur alias Dias, terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan bronjong pengamanan kuburan, Desa Mura, Sumbawa.
Abdul Gafur divonis 2 tahun delapan bulan. Uraian putusan hakim yang dibacakan Senin (30/4) menyebutkan terdakwa terbukti mengerjakan proyek fiktif. Ini membuat dia merugikan keuangan negara sebanyak Rp 84,5 juta.
Pekerjaan fiktif itu dilakukan terdakwa dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pihak, dalam laporan kemajuan pekerjaan. Antara lain, konsultan pengawas, pengawas utama, ketua panitia penerima hasil pekerjaan.
Pemalsuan tanda tangan agar terdakwa bisa mencairkan uang pembayaran proyek. Pekerjaan yang seharusnya tuntas di 21 Desember 2016, progres pengerjaannya justru masih 0 persen. Tetapi, dalam laporannya, dengan memalsukan sejumlah tanda tangan, terdakwa mengklaim telah menuntaskan seluruh pekerjaan.
Padahal dari hasil pengecekan yang dilakukan, tidak terlihat proyek fisik yang dikerjakan terdakwa. Meski demikian, terdakwa mengklaim pekerjaannya telah tuntas dan telah menerima pembayaran 100 persen.
Dari sejumlah fakta persidangan, hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim AA Rajendra membacakan amar putusan.
Dias juga dijatuhi hukuman membayar denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan untuk mengganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.