DIY Bakal Tetapkan UMP 2022 di Hari Jumat, Angkanya Pasti Meningkat
jpnn.com, JOGJA - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) 2022 pada Kamis ini (18/11).
Semula, Pemprov DIY berencana menetapkan UMP dan UMK 2022 seusai rapat bersama bupati dan wali kota di Gedung Gadri, Kompleks, Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
"Isi rapatnya ialah menampung usulan dari bupati dan wali kota atas hasil dewan pengupahan kabupaten dan kota," ungkap Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji.
Oleh karena itu, Pemprov DIY baru menetapkan UMP 2022 besok (19/11).
"Pak Gubernur (Sri Sultan HB X, red) masih punya waktu besok untuk mengumumkan," tutur Raden.
Memang Raden tidak menyebut angka pasti UMP DIY untuk 2022. Namun, angkanya bakal naik dibandingkan UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000.
Pejabat eselon I di Pemporv DIY itu meyakini angka UMP daerah berstatus istimewa itu di atas provinsi lain.
Optimisme itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi DIY pada 2021 yang mencapai 4,6 persen, sedangkan tingkat inflasinya 1,5 persen.