DIY Punya Tujuh Keistimewaan
Rabu, 01 Desember 2010 – 06:25 WIB
Selain itu, telah disepakati pula keistimewaan hak atas tanah. Kesultanan menjadi subyek hukum tersendiri atas tanah disamping negara. Sultan maupun kesultanan memiliki tanah sendiri yang pengelolaannya disesuaikan dengan ketentuan kesulatanan.
Keistemewaan lainnya yang diberikan adalah kekhususan dari sisi dan pendidikan. Juga keistimewaan dalam hal kedudukan keuangan, yaitu pemerintahan daerah Jogjakarta bisa mengajukan dana alokasi khusus (DAK) di luar dana alokasi umum yang sudah diberikan pemerintah pusat. Gamawan menyatakan, kerumitan membuat ketentuan soal pemilihan kepala daerah di Jogja karena masih terbentur dengan salah satu pasal di UUD 1945. "Kalau misalnya keistimewaan itu mengabaikan seluruh UUD, itu kan tidak mungkin," katanya, kembali.
Dia menyatakan, di pihak pemerintah masih menyimpan beberapa opsi hingga saat ini. Yaitu, otomatis ditetapkan atau dipilih. Kalau dipilih sekalipun, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, juga masih dalam kajian apakah sama seperti pemilihan di daerah lain. Menurut Gamawan, misalnya muncul alternatif jika Sri Sultan ingin maju dalam pemilihan gubernur di Jogjakarta, tidak perlu dikenakan syarat harus dicalonkan 15 persen partai politik seperti daerah lain. Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam otomatis begitu saja menjadi calon. "Seperti ini kan juga keistimewaaan, tapi semua masih kita pertimbangkan," imbuhnya.