Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA
Minggu, 13 Agustus 2017 – 02:03 WIB
Berdasarkan hal tersebut, katanya, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.
“Karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humprey.(boy/jpnn)