Djarot Saiful Hidayat: PPHN Penting dan Urgen Untuk Indonesia
Oleh karena itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, perlu dilakukan amendemen terbatas khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN.
Namun, lanjut Djarot, ketika Ketua MPR menyampaikan soal amendemen terbatas UUD ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Peringatan Hari Konstitusi, soal amendemen ini “digoreng”.
“Sehingga merambat ke mana-mana sampai pada masa jabatan presiden tiga periode, dan membuka kotak pandora. Padahal kita (Badan Pengkajian) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR, Taufik Basari mengungkapkan Fraksi Partai Nasdem sampai saat ini menyatakan masih belum melihat urgensi untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Taufik, ada tiga alasan amendemen UUD belum urgen. Pertama, hasil kajian (Badan Pengkajian) MPR harus diuji publik.
“Karena belum dilakukan uji publik dan belum ada kesimpulan, maka kita melihat amendemen terbatas UUD belum urgen,” ujarnya.
Kedua, agar mendapat legitimasi moral melakukan amendemen UUD, maka amendemen harus dilakukan “bersama” rakyat. Karena itu MPR harus melakukan konsultasi publik yang massif. Artinya, gagasan amandemen UUD ini harus menjadi diskursus publik.
“Karena belum menjadi diskursus publik dan belum “membumi” menjadi pembicaraan sehari-hari maka amandemen belum urgen,” tuturnya.