Djarot Sarankan PNS Anti-Pancasila Pindah ke Luar Negeri
Senin, 24 Juli 2017 – 13:55 WIB
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (gil/jpnn)
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News