Djasmi, Warga Surabaya Itu Dibunuh dengan Cara Dipukul Besi 5 Kali, Begini Kronologisnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:21 WIB
Pada saat kejadian, Jumat (15/10) pukul 07.00 WIB, pelaku mencoba mengingatkan korban atas hal tersebut. Namun, korban malah marah dan akhirnya kembali cekcok.
"Pelaku akhirnya emosi dan melalukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal," jelas Mirzal.
Beberapa barang bukti yang dibawa pihak kepolisian yakni satu buah besi pleser, satu helai rambut korban, sepotong celana warna biru pelaku bernoda darah, dan kaus berkerah biru tua, putih, dan biru muda.
Isa Ansori dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)