Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, Jumat (5/7), kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Dalam persidangan itu terungkap bahwa Irjen Djoko membeli tanah atas nama putrinya, Poppy Femialya, seluas 3.007 meterpersegi berikut bangunan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah senilai lebih Rp 5,2 miliar pada 2007. Saksi Novita Puspitarini, pemegang kuasa dari almarhum ibunya, Mosni, menyatakan, baru tahu bahwa pembeli tanah warisan itu putri Djoko, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dilihatkan fotocopy AJB (Akta Jual Beli-nya) waktu di KPK. Namanya ternyata putrinya Pak Djoko, Poppy kalau tidak salah," kata Novita saat bersaksi untuk Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tanah itu belum bersertifikat. Tanah itu dibeli dari para ahli waris. Dia menyebutkan, para ahli waris itu adalah Mosni (dikuasakan kepada Novita), Suteno, Suparno, Sujono, Suradi dan Sri Hartati.