Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:21 WIB
Menurut dia, ketika proses jual beli, pembeli mengutus Erik dan Niken. "Saya tidak tahu siapa Erik. Saya tahu hanya perwakilan pembeli. Niken belum pernah ketemu," ujarnya.
Dia mengatakan, saat proses jual beli juga disampaikan kepada utusan pembeli mengenai keberatan salah satu klausul perjanjian. Akhirnya, keberatan itu disetujui dan diubah.
"Ada klausul yang memberatkan ahli waris. Karena tanah itu belum bersertifikat. Kalau nanti tak bisa disertifikatkan, uang harus dikembalikan beserta denda. Itu kita keberatan," katanya.