Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:21 WIB
Saksi Suradi menambahkan, tahu orang yang bernama Erik, adalah kuasa pihak pembeli. "Pembelinya tidak tahu," katanya. "Sepengetahuan saya bu Niken, semacam perantara," timpalnya di persidangan itu.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka kepemilikan tanah itu diatasnamakan Poppy Femialya, sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 3142 /Sondakan.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.967.539.000,00. (boy/jpnn)