Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini

Senin, 27 Desember 2021 – 21:37 WIB
DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini - JPNN.COM
DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif pajak pada tax amnesty jilid II. Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Tarif 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, hilirisasi SDA atau renewable energy.

2. Tarif 8 persen untuk harta luar negeri, reatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

3. Tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri.

Ketentuan tarif pajak untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, besaran tarifnya berkisar antara 12 persen hingga 18 persen, yaitu:

1. Tarif 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diimvestasimam dalam surat berharga negara.

2. Tarif 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

3. Tarif 18 persen umtjm harta deklarasi luar negeri.

DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif pajak pada tax amnesty jilid II. Simak selengkapnya.

Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News