Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DK PBB Setuju Bantuan Kemanusiaan Dikecualikan dari Sanksi

Sabtu, 10 Desember 2022 – 20:52 WIB
DK PBB Setuju Bantuan Kemanusiaan Dikecualikan dari Sanksi - JPNN.COM
Arsip - Pertemuan Dewan Keamanan PBB, tentang resolusi mengenai tindakan Rusia terhadap Ukraina, di Markas Besar PBB di New York City, AS, 25 Februari 2022. (ANTARA/Reuters/Carlo Allegri/pri)

jpnn.com, NEW YORK CITY - Dewan Keamanan PBB pada Jumat (9/12) mengadopsi draf resolusi yang mengecualikan bantuan kemanusiaan dalam pemberlakuan sanksi, yang diusulkan Irlandia dan Amerika Serikat.

Sebanyak 14 negara mendukung resolusi tersebut, sedangkan India abstain.

"Adopsi kemanusiaan untuk rezim sanksi PBB ini menjadi sebuah kemenangan bagi orang-orang yang membutuhkan di seluruh dunia dan pekerja bantuan kemanusiaan yang berupaya menjangkau mereka," kata misi AS untuk PBB di Twitter.

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyambut baik adopsi tersebut, seraya mengatakan bahwa negaranya "berkomitmen" memenuhi kebutuhan manusia yang paling rentan di dunia.

"Bantuan kemanusiaan menyelamatkan nyawa. Resolusi ini memastikan bahwa (bantuan) itu akan selalu difasilitasi," kata misi Irlandia di Twitter.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menggambarkan adopsi tersebut sebagai sebuah "langkah penting yang memungkinkan kiriman makanan, obat-obatan dan bantuan kemanusiaan bebas hambatan, seraya menegakkan sanksi keras - (hal ini) sangat penting untuk mendorong tujuan kebijakan luar negeri kami."

Sekitar 339 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan dan hampir 50 juta orang berada di ambang kelaparan, ungkap Blinken.

Dia juga menyanjung resolusi tersebut, yang "akan membantu memfasilitasi kiriman bantuan dan barang yang sangat penting untuk menyelamatkan nyawa di seluruh dunia."

Dewan Keamanan PBB pada Jumat (9/12) mengadopsi draf resolusi yang mengecualikan bantuan kemanusiaan dalam pemberlakuan sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close