DKI Akan Kaji Izin Kegiatan Keramaian
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan sertauntuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya.
Selain itu, juga izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, 68 orang masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan.
Sementara masih ada 87 orang dalam perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 79 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang. (antara/jpnn)