DKI Akan Ujicoba Pembatasan Premium
Minggu, 20 Februari 2011 – 02:32 WIB
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus yang dikhususkan untuk angkutan umum dan memiliki izin KIR. Pengujicobaan ini hanya berlaku di 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman sebelah pom bensin Shell, Jalan Matraman sebelah Gramedia, dan jalan Kramat Raya.
“Setelah sebulan pelaksanaan, ujicoba ini akan dievaluasi dan dilanjutkan dengan mengganti sistem barcode menjadi Radio Frequency and Detefication (RFAD),” ungkapnya. RFAD ini akan dipasang di angkutan umum dan ketika memasuki pom bensin akan terdeteksi angkutan ini sudah isi bensin atau belum, sehinga tidak bisa curang.
Tidak hanya itu, RFAD juga bisa digunakan sebagai alat mendata jumlah angkutan umum, sehingga angkutan umum yang nakal tidak mempunyai plat nomor dipastikan tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “RFAD akan disiapkan Kementerian ESDM dan Perhubungan,” bebernya.