DKI Alokasikan Rp 53 Miliar untuk Penyemprotan Disinfektan
"Karena di kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini wali kota. Nah, anggaran ini diajukan oleh walikota agar penyemprotan wilayah pakai BTT," ujarnya.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), alokasi anggaran yang ada diutamakan untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.
Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19. (antara/jpnn)