DKI Bentuk Satgas Kemacetan
Gandeng Polda Metro, Tertibkan Simpul MacetSabtu, 06 November 2010 – 22:17 WIB
Satgas disebutkan bertugas dan berkewajiban penuh menjaga titik-titik simpul kemacetan. Meskipun, aparat kepolisian reguler juga akan ada. Bedanya, satgas harus sudah berada di lokasi kemacetan sebelum terjadi kemacetan panjang. Seperti di bawah jembatan atau underpass yang biasanya dipakai untuk berteduh pengguna kendaraan bermotor, sebelum kolong dipenuhi pengendara, satgas kemacetan harus sudah berada di lokasi untuk mengatur lalu lintas. Sehingga, tidak ada lagi penyempitan jalan dan lalu lintas bisa lancar.
Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, kedua pihak sedang melakukan pemetaan dari trouble spot atau simpul-simpul lalu lintas yang seringkali menyebabkan kemacetan total. Dari hasil pemetaan yang masih dilakukan, diambil kesepakatan harus ditempatkan satgas yang bertanggungjawab pada satu simpul saja. Sehingga satgas tersebut berkonsentrasi dan terfokus untuk mengatur lalu lintas di simpul tersebut, baik dalam kondisi tidak macet atau macet.